Dalam Islam, salah satu tujuan pokok dari syariat adalah menjaga jiwa (hifz al-nafs), maka Islam menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat dan mencegah setiap penggunaan bahan yang membahayakan.
Salah satu jenis konsumsi makanan sehat adalah makan ikan, yang terbukti sangat bermanfaat untuk kesehatan dan ketersediaannya sangat banyak sehingga perlu ada dorongan peningkatan konsumsi ikan yang sehat.
Akan tetapi dalam penanganan dan pengolahan ikan, seringkali terjadi penyalahgunaan formalin dan zat berbahaya untuk kepentingan pengawetan ikan, sehingga menyebabkan keresahan di tingkat masyarakat. Terhadap fakta tersebut, MUI menetapkan fatwa tentang penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya untuk pengawet ikan guna dijadikan pedoman.
https://drive.google.com/file/d/14V6AJKXXJFO3IcYMjX922n5lKi4XKpvy/view?usp=sharing